get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Musda, Golkar Purwakarta Dinilai Solid dan Kompak

KMP Tantang Narasi 'Gertakan': Kami Bergerak dengan Data dan Konstitusi!

Minggu, 26 Oktober 2025 | 20:33 WIB
header img
Ketua KMP Zaenal Abidin masih saat mengunjungi Kantor Kementerian Keuangan. foto: dok KMP

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa langkah mereka dalam mengungkap dugaan penundaan, pengalihan, dan tidak disalurkannya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta tahun 2016–2018 bukanlah gertakan kosong. Gerakan tersebut, menurut KMP, disusun secara sistematis dengan dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut dilontarkan Zaenal Abidin, menanggapi pernyataan tokoh muda Purwakarta Asep Saepudin. Sebelumnya, Asep menilai gerakan KMP hanya serangkaian omong kosong dan gertakan yang tak berpengaruh apa-apa.

“Perjuangan sosial kontrol itu bukan soal gengsi, tapi soal amar ma’ruf nahi munkar, panggilan moral untuk menegakkan kebenaran,” ujar Ketua KMP Zaenal Abidin, Minggu (26/10/2025) malam.

“Hidup yang bermakna adalah hidup yang berani menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Kami berpegang pada etika Pancasila dan berlandaskan UUD 1945. Tidak ada manusia super, tidak ada yang perlu ditakuti. Tugas sosial kontrol harus dijalankan agar kekuasaan tidak keluar dari nilai kebenaran,” imbuhnya.

Dikatakannya, sejak awal 2023, KMP telah menempuh langkah nyata untuk menelusuri dugaan penyimpangan DBHP. Mereka tidak hanya mengandalkan opini publik, melainkan melaksanakan prosedur resmi yang dapat diuji secara hukum. 

Beberapa di antaranya adalah mengirim surat klarifikasi ke Inspektorat Kabupaten Purwakarta, meminta data audit DBHP ke BPK RI Perwakilan Jawa Barat, serta mengajukan permohonan informasi kepada PPID Pemkab Purwakarta, Kemendagri, dan DPRD setempat.

Langkah konkret itu berujung pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Purwakarta pada 29 Agustus 2025. Dalam forum terbuka tersebut, KMP menyampaikan temuan awal yang mengindikasikan adanya penundaan penyaluran DBHP 2016–2018 tanpa dasar hukum yang sah.

Tak berhenti di sana, pada 21 Oktober 2025, KMP kembali mengirim surat permohonan informasi publik ke PPID Pemkab Purwakarta dan Menteri Keuangan RI. Dalam surat tersebut, mereka meminta dokumen legal, izin penundaan, perubahan APBD, realisasi penyaluran DBHP, serta bukti akuntansi SILPA di kas daerah.

Zaenal menegaskan bahwa semua langkah tersebut dilakukan secara profesional dan berbasis data. “KMP tidak bicara gosip warung kopi. Kami berbicara berdasarkan surat resmi, data publik, dan hasil RDPU DPRD. Semua bukti kami kumpulkan dengan rapi. Ketika waktunya tiba, kami akan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum agar mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

KMP juga mengingatkan bahwa DBHP merupakan hak fiskal desa yang harus disalurkan sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 43 Tahun 2014, dan UU Nomor 17 Tahun 2003, dana transfer wajib disalurkan dalam tahun anggaran berjalan, kecuali terdapat kondisi luar biasa yang disertai izin resmi dari Kementerian Keuangan dan persetujuan DPRD.

“Kalau izin penundaan tidak ada, lalu dasar hukumnya apa? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi sudah menyentuh ranah hukum keuangan negara,” kata Zaenal.

Ia menegaskan bahwa KMP tidak pernah bermaksud menakut-nakuti siapa pun. Gerakan mereka murni untuk mengawal transparansi keuangan publik dan menegakkan prinsip akuntabilitas pemerintahan.

“Kami tidak perlu berteriak keras untuk didengar. Cukup tunjukkan data dan undang-undang. Kami bukan penggertak, kami pelapor konstitusional,” tutup Zaenal Abidin.***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut