Dukung Instruksi KDM, Bupati Purwakarta Wajibkan Pemda hingga Desa Umumkan Anggaran di Medsos
Rabu, 07 Januari 2026 | 09:23 WIB
“Semua harus mulai mengumumkan di media sosial masing-masing, baik TikTok, Instagram, maupun Facebook, terkait program-program prioritas desa dan kabupaten agar masyarakat tahu apa saja yang sedang dikerjakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran tersebut juga ditegaskan kewajiban perangkat daerah dan desa untuk mengumumkan secara rutin pemasukan dan pengeluaran anggaran.
“Termasuk melaporkan dan mengumumkan pemasukan serta pengeluaran uang setiap hari dan secara berkala setiap triwulan. Tujuannya agar masyarakat bisa ikut mengontrol penggunaan dana desa dan keuangan daerah,” pungkas Om Zein. ***
Editor : Iwan Setiawan