Kecanduan Judi Online, Dua Pria di Purwakarta Nekat Curi Kotak Amal Masjid
Berbekal rekaman CCTV serta hasil penyelidikan mendalam, petugas Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Purwakarta. Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian dari kotak amal masjid tersebut telah habis digunakan untuk berjudi online.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan bahwa sejauh ini pelaku baru mengakui melakukan pencurian di dua masjid. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" kata Uyun. ***
Editor : Iwan Setiawan