get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku Jenderal, Ternyata Pekerja Rental: Penganiaya Pegawai SPBU Diciduk Polisi

Polisi Naikkan Kasus Bocah 13 Tahun Tewas di Sukabumi ke Tahap Penyidikan 

Senin, 23 Februari 2026 | 18:01 WIB
header img
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan secara intensif sejak laporan awal diterima. (Foto: Istimewa).

“Saudari TR sudah kami lakukan BAP. Saat ini perkara sudah naik sidik dan kami sedang mendalami seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Kami tidak gegabah, semua alibi kami cek secara menyeluruh. Kami mohon dukungan agar proses penegakan hukum ini bisa berjalan independen, profesional, dan benar-benar mengedepankan Scientific Crime Investigation,” katanya.

Polisi juga telah mengantongi hasil visum luar terhadap jasad korban. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah luka pada bagian tubuh dan wajah.

“Untuk visum luar sudah kami dapatkan. Korban mengalami luka pada badan dan area muka yang disebabkan oleh trauma panas serta trauma benda tumpul. Sedangkan hasil autopsi lengkap masih kami tunggu dari ahli forensik untuk mendukung pembuktian,” ungkapnya.

Sejauh ini, sedikitnya 16 saksi telah diperiksa untuk mengungkap secara terang penyebab kematian NS. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu penguatan alat bukti tambahan.

“Kami sudah memeriksa 16 saksi dan kami dalami secara menyeluruh. Untuk penetapan tersangka, kami menunggu alat bukti tambahan berikutnya agar semuanya benar-benar kuat secara hukum,” ucapnya.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan berbasis pembuktian ilmiah hingga tuntas.***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut