get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Generasi Sehat, Pemerintah Perkuat Edukasi Gizi Lewat Sosialisasi MBG di Bandung

Wakil Kepala BGN: Banyak Mitra SPPG yang Markup Harga Bahan Baku Makan Bergizi Gratis 

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:45 WIB
header img
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menerima banyak laporan mengenai penggelembungan harga bahan baku pangan untuk dapur SPPG. (Foto: Binti Mufarida).

Ia mengingatkan, konsekuensi hukum dari praktik markup sangat serius. Jika dalam audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) ditemukan adanya pembelian bahan di atas HET, maka Kepala SPPG yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Tak hanya mengingatkan para pengelola dapur, Nanik juga melontarkan ancaman tegas kepada mitra yang bermain curang, terutama yang membatasi pasokan hanya pada satu atau dua pemasok tertentu dengan kualitas rendah.

“Kepala SPPG, silakan Anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan memark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend!” ujar Nanik.

Menurutnya, pasokan bahan pangan untuk dapur MBG tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pemasok yang ditunjuk mitra. SPPG justru harus menggandeng kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, hingga pelaku UMKM di sekitar dapur agar manfaat ekonomi program ini dirasakan langsung masyarakat. Ia juga menegaskan koperasi yang dilibatkan bukan koperasi bentukan mitra semata untuk mengakali aturan.

SPPG pun dilarang menolak hasil produksi petani, peternak, atau nelayan lokal secara sewenang-wenang. Bahkan, pengelola dapur diminta membina mereka, termasuk membantu proses pembentukan badan usaha agar dapat menjadi pemasok resmi.

Dengan melibatkan lebih banyak pemasok, perputaran ekonomi di tingkat desa diharapkan ikut terdorong seiring jalannya Program MBG. Nanik menegaskan setiap SPPG wajib menggandeng sedikitnya 15 pemasok bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan operasional.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik.

Kebijakan pelibatan pelaku usaha lokal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penyelenggaraan MBG mengutamakan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa.

“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut