Kalah Tawuran Perang Sarung, Kakak Beradik di Purwakarta Keroyok Pemuda di Bengkel, Terancam 7 Tahun
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saeful Uyun, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas Unit Jatanras berhasil meringkus RD dan AB di kawasan Simpang Pasar Rebo, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pengeroyokan dipicu dendam akibat tawuran perang sarung yang sebelumnya terjadi antara AB dan korban. Dalam tawuran tersebut, AB kalah dan merasa tidak terima. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya, RD, untuk membalas dendam.
“Keduanya mendatangi korban yang saat itu sedang menservis motor, lalu melakukan pengeroyokan,” ujar AKP Uyun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. ***
Editor : Iwan Setiawan