Tabrak 9 Kendaraan di Tol Cipularang, Sopir Truk Overload 25 Ton Resmi Jadi Tersangka
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polisi menetapkan sopir truk kontainer bernama Muhamad Yahya (27) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di KM 93B Tol Cipularang arah Bandung menuju Jakarta, wilayah Kabupaten Purwakarta, Kamis (5/3/2026) malam.
Kecelakaan maut yang melibatkan sedikitnya sembilan kendaraan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat langsung menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan pada Jumat (6/3/2026) pagi. Proses penyelidikan dilakukan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh hingga sebagian lajur tol sempat ditutup.
Petugas menggunakan peralatan 3D scanner untuk memetakan posisi akhir kendaraan, bekas pengereman, hingga serpihan kendaraan yang tercecer di badan jalan. Metode ini digunakan untuk merekonstruksi kronologi kecelakaan secara detail.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Raydian Kokrosono mengatakan, dari hasil olah TKP sementara ditemukan beberapa dugaan penyebab kecelakaan beruntun tersebut.
“Yang pertama diduga kendaraan yang digunakan tersangka mengalami gagal fungsi pengereman. Hal ini diakibatkan karena pengereman yang dilakukan secara terus-menerus sehingga pada saat kejadian rem tidak berfungsi secara normal,” ujar Raydian kepada wartawan di lokasi, Jumat (6/3/2026).
Selain masalah teknis pada sistem pengereman, polisi juga menemukan adanya pelanggaran terkait muatan kendaraan.
Berdasarkan dokumen uji KIR, truk kontainer bernomor polisi B 9367 UEL tersebut memiliki batas jumlah berat yang diizinkan (JBI) sebesar 16 ton. Namun saat kejadian, sopir diketahui membawa muatan biji plastik hingga 25 ton, atau jauh melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
“Dari dokumen yang kita terima dan kondisi kendaraan yang kita lihat, tersangka membawa muatan sekitar 25 ton. Jadi ini melebihi batas muatan yang diizinkan,” katanya.
Raydian menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi sebenarnya sudah ada perlambatan kendaraan di sekitar lokasi. Hal itu disebabkan adanya truk mogok di jalur 1 KM 92+500B yang sedang ditangani petugas tol, PJR Korlantas, dan Jasa Marga.
Petugas saat itu telah melakukan pengaturan lalu lintas dengan memperlambat kendaraan dari arah belakang. Namun truk trailer yang dikemudikan tersangka diduga tidak mampu mengendalikan laju kendaraan dan akhirnya menabrak deretan kendaraan di depannya.
“Pada saat terjadi antrean perlambatan kendaraan tersebut, truk trailer menabrak kurang lebih sembilan kendaraan di depannya,” kata Raydian.
Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan angkutan terkait muatan berlebih yang dibawa truk tersebut.
“Apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak perusahaan, tentu akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data terbaru dari rumah sakit, jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi tiga orang. Selain itu satu orang mengalami luka berat dan lima lainnya luka ringan.
Saat ini sopir truk kontainer Muhamad Yahya alias MY telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan serta mematuhi batas muatan sesuai aturan uji KIR demi keselamatan di jalan.***
Editor : Iwan Setiawan