get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Endus Skema Korupsi BBM di Pertamina, Bos PT AKT Samin Tan Terseret Kasus Lama

3 Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20 WIB
header img
Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriasyah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan pelimpahan tersebut, penanganan kasus kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Korps Adhyaksa.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pengambilalihan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejagung untuk mempercepat proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.

"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, percepatan penanganan perkara akan difokuskan pada pengembangan alat bukti dan pemenuhan barang bukti agar proses penyidikan berjalan secara maksimal.

"Yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," tegas dia.

Meski penanganan perkara telah dialihkan ke Kejagung, Rudi memastikan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap dilakukan. Sinergi antarlembaga dinilai penting agar penyelesaian perkara berjalan tuntas dan memberikan kepastian hukum.

"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," tutur dia.

Dia juga menegaskan seluruh proses hukum akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut