Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Bantul, Motifnya Balas Dendam
BANTUL, iNewsPurwakarta.id – Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Kaliurang RT 01, Kalurahan Argomulyo, Sedayu. Seorang pria berinisial KYR (36) ditemukan tewas setelah dibacok saat sedang tertidur di rumahnya. Korban diketahui bernama Kitin Yogatama Rustamaji, yang juga merupakan pemilik rumah tempat kejadian perkara.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, insiden berdarah tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Sebelum kejadian, korban bersama beberapa temannya berkumpul di teras rumah sejak malam hari sambil berbincang dan mengonsumsi minuman keras.
“Korban bersama beberapa temannya berkumpul sejak sekitar pukul 20.00 WIB hingga menjelang pagi,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dikutip dari iNews Sragen, Rabu (11/3/2026).
Dalam pertemuan itu, korban diduga sempat mengucapkan kata-kata yang menyinggung salah satu orang yang hadir. Perkataan tersebut diduga memicu emosi hingga akhirnya berujung pada aksi balas dendam.
Polisi kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni SS (28) alias Kobro dan FS (21), yang diketahui merupakan warga Gamping, Kabupaten Sleman.
Menurut penyelidikan polisi, setelah meninggalkan rumah korban, SS pulang untuk mengambil sebilah golok. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dan masuk melalui pintu belakang yang sudah dalam kondisi rusak.
Saat itu korban sedang tertidur di kamar bersama istrinya, Ria Praditasari. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan golok sepanjang sekitar 50 sentimeter ke arah kepala korban.
Serangan kedua membuat istri korban terbangun dan berusaha menangkis menggunakan tangan kanannya hingga beberapa jari mengalami luka. Pelaku kemudian kembali menyerang ke arah kaki korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.
Di luar rumah, pelaku diketahui telah ditunggu rekannya yang sudah bersiap dengan sepeda motor untuk kabur dari tempat kejadian.
Ketika peristiwa terjadi, istri korban mengaku tidak dapat mengenali pelaku karena menggunakan helm dan penutup wajah. Namun, tim gabungan dari Polda DIY dan Polres Bantul berhasil mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan intensif, termasuk penelusuran jejak digital.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah masing-masing oleh penyidik.
“Istri korban sempat terkejut setelah mengetahui bahwa pelaku merupakan orang yang sebelumnya ikut berkumpul bersama korban,” ucapnya.
Ironisnya, kedua tersangka juga sempat datang melayat saat jenazah korban disemayamkan sebelum dimakamkan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa helm, pakaian, hoodie, masker, serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Iwan Setiawan