get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaduh Mantan Menag Yaqut Dapat Tahanan Rumah, KPK Akhirnya Minta Maaf

KPK Klaim Miliki Progres di Kasus Kuota Haji, Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru?

Kamis, 26 Maret 2026 | 19:47 WIB
header img
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengklaim ada progres dalam kasus korupsi kuota haji. foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu menyebut penanganan perkara tersebut menunjukkan kemajuan signifikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan progres penyidikan saat ini berjalan sangat baik berkat dukungan publik.

"Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus," kata Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Meski mengklaim ada kemajuan berarti, Asep belum mengungkapkan rincian perkembangan tersebut. Ia memastikan informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya," ujarnya.

Ketika ditanya apakah progres yang dimaksud berkaitan dengan penetapan tersangka baru, Asep tidak memberikan jawaban tegas dan hanya menekankan bahwa perkembangan kasus berjalan positif.

"Pokoknya ini progresnya sangat bagus," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya telah menjalani penahanan.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, namun kini yang bersangkutan kembali ditahan di rumah tahanan KPK seiring berlanjutnya proses hukum.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut