Tipu Rp500 Juta, Istri Polisi di Banten Divonis Penjara
SERANG, iNewsPurwakarta.id – Kasus penipuan yang melibatkan istri anggota kepolisian berujung vonis penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan kepada Dea Viana, terdakwa dalam perkara penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp500 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim David Sitorus dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ujarnya dikutip dari iNews Banten, Sabtu (4/4/2026).
Kasus ini bermula dari praktik penipuan yang dilakukan terdakwa dengan memanfaatkan perhiasan emas milik korban. Uang hasil penggadaian tersebut kemudian menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa berdampak besar terhadap kondisi ekonomi korban. Tidak hanya secara nominal, kerugian tersebut juga mengguncang stabilitas keuangan pribadi korban.
Dalam pertimbangannya, hakim turut menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif karena tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikan uang korban. Bahkan, korban harus mendatangi rumah dan tempat kerja terdakwa untuk menagih haknya.
Hingga kasus ini bergulir di persidangan, uang pokok yang dipinjam tidak pernah dikembalikan.
Majelis juga mengungkap bahwa aksi penipuan dilakukan karena terdakwa terlilit utang dan tekanan ekonomi. Namun kondisi tersebut justru dianggap memperberat kesalahan karena masalah pribadi dibebankan kepada orang lain.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa diketahui memiliki anak yang masih kecil, yang sebelumnya menjadi alasan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.
Selain itu, terdakwa masih berada dalam usia produktif, berpendidikan Diploma III, dan bekerja sebagai asisten apoteker di sektor swasta, sehingga dinilai masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 2 tahun 8 bulan, dengan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Editor : Iwan Setiawan