Dipanggil KPK, Khalid Basalamah Buka Suara soal Kasus Kuota Haji yang Menyeret Eks Menag
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id — Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/4/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang kini menyeret sejumlah nama besar.
Pemilik Uhud Tour itu terlihat tiba di gedung KPK dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Tanpa banyak komentar, ia menegaskan kehadirannya hanya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
"Saya dipanggil menjadi saksi. Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal," ujar Khalid.
Setibanya di lokasi, Khalid bersama tim hukumnya langsung melakukan registrasi di lobi sebelum kemudian menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid merupakan bagian dari pendalaman penyidik terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus, khususnya yang berasal dari tambahan kuota. Fokus pemeriksaan mengarah pada peran penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK dalam proses tersebut.
"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2024, ketika Indonesia memperoleh tambahan 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, distribusi kuota seharusnya mengacu pada proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, hasil penyelidikan KPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan. Pembagian kuota disebut tidak mengikuti aturan, melainkan dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang kini menjadi titik krusial dalam pengusutan kasus tersebut.
Editor : Iwan Setiawan