Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Siap Kawal Demo Pati di Depan DPR, Peserta Diminta Tak Terprovokasi
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Kasus Kiai di Pati Cabuli Santriwati, Kemenag Tutup Ponpes Ahfidzul Quran Ndholo Kusumo

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:39 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Buntut Kasus Kiai di Pati Cabuli Santriwati, Kemenag Tutup Ponpes Ahfidzul Quran Ndholo Kusumo
Kementerian Agama Republik Indonesia menutup Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menutup Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, setelah pendirinya berinisial AS (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kemenag Pati merekomendasikan pencabutan izin operasional ponpes.

"Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin Ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut," kata Ahmad dalam konferensi pers bersama Kepolisian Resor Kota Pati, Kamis (7/5/2026).

"Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya Pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain," imbuhnya.

Meski ponpes ditutup permanen, Ahmad memastikan proses pendidikan ratusan santri tetap diperhatikan. Ia menyebut jumlah santri di ponpes tersebut mencapai 252 orang, mulai dari tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP hingga Madrasah Aliyah (MA).

Menurut Ahmad, seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026, sementara kegiatan belajar sementara dilakukan secara daring.

"Insya Allah nanti pada hari Selasa minggu depan, semuanya akan kami adakan asesmen untuk santri yang berjumlah 252 itu dalam rangka nanti untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana," ujar Ahmad.

Sementara itu, tersangka AS diketahui ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) dini hari setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah seperti Bogor, Jakarta, hingga Solo.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan AS diduga melakukan pencabulan terhadap seorang korban berinisial FA sebanyak 10 kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

"Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," ujar Jaka.

Di dalam kamar, pelaku kemudian meminta korban membuka pakaian sebelum melakukan tindakan cabul.

"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," jelas Jaka.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut