Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Bareskrim Polri melimpahkan laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan percobaan pembunuhan hingga tindak pidana terorisme.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pelimpahan dilakukan karena lokasi, waktu kejadian, dan objek perkara dinilai sama dengan kasus yang sebelumnya telah ditangani Polda Metro Jaya.
"(Dilimpahkan) karena locus (lokasi) dan tempusnya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama," kata Wira, Jumat (8/5/2026).
Menurut Wira, apabila perkara ditangani kembali oleh Bareskrim, maka proses penyidikan harus dimulai dari awal. Sementara itu, Polda Metro Jaya disebut telah lebih dulu mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," tuturnya.
Meski dilimpahkan, Wira memastikan Bareskrim tetap memberikan asistensi dalam penanganan kasus tersebut agar proses penyidikan berjalan maksimal. "Tetap kita asistensi dari awal kasus itu," ucapnya.
Diketahui, TAUD melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri melalui laporan tipe B pada Rabu (8/4/2026). Laporan tipe B merupakan laporan yang diajukan langsung oleh korban atau pihak yang dirugikan.
Pelaporan itu merupakan tindak lanjut atas pelimpahan bukti dan petunjuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait kasus tersebut.
Dalam laporannya, TAUD memasukkan dugaan percobaan pembunuhan berencana serta menggunakan konstruksi pasal tindak pidana terorisme dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu.
Editor: Iwan Setiawan