Bos Hanania Group Ditahan Buntut Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Kerugian Korban Tembus Rp12 Miliar
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group terus bergulir. Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian para korban mencapai sekitar Rp12,1 miliar dengan jumlah korban yang terdata sebanyak 128 calon jemaah.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan tersebut. Salah satunya berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Budi, para korban telah melunasi pembayaran paket umrah kepada Hanania Group. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, mereka tidak diberangkatkan sebagaimana yang dijanjikan.
Hasil penyidikan mengarah pada penetapan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi, tersangka, serta alat bukti lain yang diperlukan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor : Iwan Setiawan