get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Kejagung: Belum Ditahan

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Warning: Tak Bisa Keluar Tanpa Izin Hakim

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:09 WIB
header img
Jadi tahanan rumah, Nadiem Makarim tetap berada dalam pengawasan ketat dan wajib mematuhi seluruh aturan selama menjalaninya. (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Agung menegaskan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak bisa bebas bepergian meski status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut tim jaksa penuntut umum telah menjalankan penetapan majelis hakim terkait pengalihan penahanan tersebut. Menurut dia, Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat dan wajib mematuhi seluruh aturan selama menjalani tahanan rumah.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang di kantor Kejagung, Selasa (12/5/2026).

Anang juga mengungkapkan rumah Nadiem yang berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini dijaga aparat keamanan. Pengamanan dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan terdakwa tetap berada di lokasi penahanan.

“Iya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga. Agenda besok kalau tidak salah kan tuntutan,” ujarnya.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut