get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Kejagung: Belum Ditahan

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Warning: Tak Bisa Keluar Tanpa Izin Hakim

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:09 WIB
header img
Jadi tahanan rumah, Nadiem Makarim tetap berada dalam pengawasan ketat dan wajib mematuhi seluruh aturan selama menjalaninya. (foto: iNews.id)

Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/5/2026). Namun, muncul kemungkinan penundaan lantaran Nadiem disebut akan menjalani operasi pada hari yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Anang menegaskan keputusan penundaan atau tetap berlangsungnya sidang sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa nanti kan besok dibuka oleh majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum Nadiem terkait pengalihan status penahanan. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan penahanan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah.

"Mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," kata Purwanto dalam sidang, Senin (11/5/2026).

Dengan keputusan itu, Nadiem diwajibkan menjalani masa penahanan di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari sambil menunggu proses persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook terus berjalan.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut