get app
inews
Aa Text
Read Next : Tipu Rp500 Juta, Istri Polisi di Banten Divonis Penjara

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang

Senin, 18 Mei 2026 | 18:47 WIB
header img
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (Foto: iNews).

PANGKALPINANG, iNewsPurwakarta.id - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam kasus penipuan terkait tagihan hotel senilai Rp22,2 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Suasana persidangan sempat memanas dan dipenuhi emosi setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Majelis hakim memutuskan Hellyana bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.

Tangis keluarga terdakwa pecah usai putusan dibacakan. Orang tua Hellyana terlihat tidak kuasa menahan kesedihan dan tetap meyakini anaknya merupakan pribadi yang jujur.

"Nah terkait penahanan kita masih menunggu proses pengajuan penahanan kota," ujar Hellyana usai persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan atas penggunaan fasilitas Hotel Urban Millennium Pangkalpinang yang tagihannya tidak dibayarkan. Kerugian pihak hotel disebut mencapai Rp22,2 juta.

Jaksa menyebut fasilitas yang digunakan meliputi kamar hotel, ruang rapat, paket meeting, makanan, hingga minuman untuk sejumlah kegiatan yang berlangsung sejak Agustus 2023 hingga September 2024.

"Jadi yang kita laksanakan hari ini adalah pelaksanaan hakim dalam penetapan putusan," ucap Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya.

Hingga persidangan berakhir, area dalam maupun luar ruang sidang masih dipadati keluarga serta pendukung yang datang memberikan dukungan moril kepada Hellyana.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut