IJTI Kutuk Keras Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
Dalam sikap resminya, IJTI menyampaikan enam tuntutan utama. Di antaranya mengutuk keras tindakan militer Israel, mendesak pembebasan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan tanpa syarat, serta meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi untuk memastikan keselamatan para warga negara Indonesia yang ditahan.
IJTI juga meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja untuk terus melakukan pendampingan hukum, advokasi internasional, dan koordinasi lintas lembaga demi memperjuangkan pembebasan mereka.
Tak hanya itu, IJTI mengajak organisasi pers nasional maupun internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.
“Jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan,” demikian salah satu poin penegasan dalam pernyataan sikap IJTI.
Pernyataan tersebut ditutup dengan penegasan komitmen IJTI dalam memperjuangkan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan nilai-nilai kemanusiaan di tengah konflik yang terus berlangsung.***
Editor : Iwan Setiawan