Polisi Gerebek Kontrakan di Purwakarta, 35 Botol Miras Oplosan Disita
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan jajaran Polres Purwakarta Polda Jawa Barat. Kali ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) oplosan dalam operasi yang digelar di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026, petugas menyita sebanyak 35 botol miras oplosan dari sebuah kontrakan di kawasan Gardu Induk Simpang Purwakarta.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap seorang penjual berinisial A.H. yang diketahui berdomisili di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta IPTU Try Sumarno mengatakan, operasi miras tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal maupun oplosan karena sangat berbahaya dan berpotensi memicu gangguan keamanan, tindak kriminal hingga menyebabkan korban jiwa,” ujar IPTU Try Sumarno.
Editor : Iwan Setiawan