KPK Bersiap Tahan Dua Tersangka Baru Skandal Kuota Haji, Menyusul Gus Yaqut
"Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.
Meski belum ditahan, kedua tersangka telah dikenakan pencegahan ke luar negeri guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada 30 Maret 2026. Namun hingga kini, keduanya belum menjalani penahanan.
Dengan penambahan dua tersangka tersebut, total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik itu. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.
Editor: Iwan Setiawan