Tiga Mantan Pimpinan BGN Dicokok Kejagung, Begini Modus Kejahatannya
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkara yang sama, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka. Usai penetapan status hukum tersebut, ketiganya langsung mengenakan rompi merah khas tahanan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN. Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun, tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga pengaturan tersebut dilakukan oleh Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Dari skema tersebut, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh insentif bernilai fantastis setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujarnya.
Kejagung menegaskan perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Iwan Setiawan