Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Menkum: Presiden Sudah Ingatkan Jangan Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, saudara LV selaku wakil kepala BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi yang didukung alat bukti yang memadai menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status hukum ketiganya menjadi tersangka.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” ujar dia.
Editor: Iwan Setiawan