KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Truk Brimob Siaga di Tengah Skandal Pemerasan WNA
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di kawasan Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu. Sejumlah personel Brimob tampak dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses penggeledahan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim KPK tiba sekitar pukul 13.47 WIB. Kedatangan mereka diawali oleh dua petugas berompi KPK yang turun dari sebuah minibus berwarna hitam.
Tak lama kemudian, setelah gerbang rumah dibuka, enam unit minibus masuk ke area halaman rumah tiga lantai tersebut. Selain itu, sebuah truk Brimob juga terlihat berada di lokasi bersama sejumlah personel yang bersiaga melakukan pengamanan.
Penggeledahan ini merupakan perkembangan terbaru dari kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (3/6/2026).
Sehari setelah OTT, tepatnya Kamis (4/6/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lain yang turut ditahan untuk 20 hari pertama berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka antara lain Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Editor: Iwan Setiawan