4 Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk di Purwakarta, Polisi Sita Ratusan Butir Hexymer
Menurut Try, jumlah obat yang disita menunjukkan bahwa barang tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diedarkan kepada orang lain.
“Sebanyak 659 butir obat keras terbatas tanpa izin edar berhasil kami amankan. Jumlah tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran karena tidak mungkin hanya untuk dikonsumsi sendiri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Try.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Editor: Iwan Setiawan