Tolak Damai, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tantang Jokowi di Persidangan
"Mereka merasa tidak pernah bersalah. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan. Mereka tidak ingin sekadar damai, tapi ingin kepastian hukum," katanya.
Dalam kesempatan itu, Gafur juga mengungkapkan bahwa sejumlah laporan polisi yang sebelumnya diajukan oleh pihak lain tidak dilanjutkan ke tahap dakwaan. Laporan yang diajukan Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan disebut tidak diterima atau digugurkan setelah melalui evaluasi jaksa.
"Alhamdulillah, jaksa menggugurkan tiga laporan (LP). Ternyata laporan-laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak dimasukkan dalam surat dakwaan," kata Gafur.
Ia menambahkan, dengan tidak masuknya tiga laporan tersebut ke dalam berkas dakwaan, perkara yang akan disidangkan nantinya hanya berfokus pada laporan yang diajukan langsung oleh Joko Widodo.
"Dalam perkara ini, yang menjadi pasal dakwaan nantinya adalah LP dari Pak Joko Widodo. Selama ini kelompok lain mendalilkan ada ujaran kebencian dan penghasutan, tapi itu clear 100 persen tidak terbukti," katanya.
Kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan bergulir di pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan.
Editor : Iwan Setiawan