Diduga Terkait Mark Up Kasus MBG, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebanyak 17.600 unit motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ribuan motor listrik tersebut telah diamankan di dua lokasi berbeda.
“Masalah penyegelan, terakhir kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di dua tempat, total jumlahnya sekitar 17.600 unit,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Meski telah disegel, Syarief menegaskan motor listrik tersebut tidak disita oleh penyidik. Penyegelan dilakukan semata untuk memastikan aset yang telah dibiayai negara tetap berada dalam pengawasan selama proses hukum berlangsung.
“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan