get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Imbau Orang Tua Awasi Anak, Jangan Bawa ke Lokasi Aksi yang Berpotensi Ricuh

Polri Endus Skema Korupsi BBM di Pertamina, Bos PT AKT Samin Tan Terseret Kasus Lama

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:55 WIB
header img
Kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan BBM secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kortas Tipikor Polri mengungkap dugaan praktik korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada kurun waktu 2009 hingga 2012. Dari kasus ini, pemegang saham sekaligus Presiden Direktur AKT, Samin Tan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf, mengungkapkan bahwa penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan yang berlangsung secara bertahap dan terstruktur. Modusnya dilakukan dengan mengubah mekanisme kerja sama yang justru semakin memudahkan pihak pembeli meskipun memiliki catatan tunggakan pembayaran yang buruk.

Ahmad Yusuf menjelaskan, awal kemitraan tersebut menggunakan skema pembayaran Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam praktiknya, meski PT AKT berulang kali terlambat bahkan menunggak pembayaran, aliran pasokan BBM tetap berjalan tanpa adanya langkah mitigasi risiko yang memadai.

Ahmad Yusuf menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia juga menambahkan bahwa oknum pejabat di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga diduga sengaja mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan itu mencakup penambahan volume BBM yang dijual, pemberian diskon, penghapusan sanksi denda atas keterlambatan, hingga pergeseran skema pembayaran menjadi uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa disertai jaminan pembayaran.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak berjalan optimal, sehingga kewajiban pembayaran dari PT AKT akhirnya tidak terpenuhi.

Berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total BBM yang disalurkan mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi 137,29 juta dolar AS. Dari jumlah itu, terdapat kewajiban pembayaran yang mangkrak, yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp486 miliar.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut