get app
inews
Aa Text
Read Next : OTT di Lombok Barat, Bupati dan Pejabat Diperiksa Maraton sebelum Diboyong ke Jakarta

OTT di Kuansing: Bupati dan Sekda Diimbau Serahkan Diri, KPK Sita Mobil dan Dokumen Suap

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:07 WIB
header img
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang menangkap 10 orang. Dalam kasus ini, KPK juga mengeluarkan imbauan tegas kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri, mengingat keterangan mereka sangat diperlukan dalam proses hukum yang sedang bergulir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari sepuluh orang yang diamankan, sembilan di antaranya ditangkap di wilayah Kuansing, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta. Tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen elektronik yang terkait dengan transaksi keuangan dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam transaksi suap.

Budi Prasetyo menyampaikan hal itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026). Dari keseluruhan pihak yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kelima orang itu terdiri atas tiga orang dari kalangan swasta, satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kuansing, dan satu orang yang merupakan keluarga dari penyelenggara negara atau Pengadilan Negeri di daerah tersebut.

Budi mengungkapkan bahwa operasi senyap ini menyasar dugaan suap yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekda di Pemerintah Kabupaten Kuansing. "Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda di Kabupaten Kuansing," ujarnya.

Meskipun demikian, hingga saat ini keberadaan Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain belum diketahui. KPK pun secara gencar mengimbau keduanya untuk tidak menghindar dan segera memenuhi panggilan lembaga antirasuah. "KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi.

KPK saat ini terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melacak keberadaan kedua pejabat tersebut. Budi menegaskan, jika imbauan itu tidak diindahkan, maka KPK akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," katanya.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut