Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejari Purwakarta Gelar Baksos
Advertisement . Scroll to see content

313 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Purwakarta

Rabu, 08 Juli 2026 | 14:06 WIB
  • author Irwan
313 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Purwakarta
Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: iNewsPurwakarta.id/Iwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama Semester I 2026, Rabu (8/7/2026). Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur Forkopimda serta disaksikan para pelajar sebagai bentuk edukasi hukum.

Berbagai barang bukti dimusnahkan menggunakan metode berbeda sesuai jenisnya. Narkotika jenis sabu diblender lalu dicampur cairan pembersih lantai agar tidak dapat disalahgunakan. Senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, telepon genggam dihancurkan dengan palu, sementara batang rokok ilegal dan pakaian dibakar hingga habis.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

"Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama Forkopimda untuk menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepada publik terkait penegakan hukum di Purwakarta. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka barang buktinya wajib dimusnahkan," ujar Apsari.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 313.128 batang barang kena cukai ilegal, ganja seberat 956,1149 gram, sabu 768,89106 gram, tembakau sintetis 395,8919 gram, tembakau 52,01 gram, serta cairan narkotika sebanyak 15 mililiter.

Selain itu, turut dimusnahkan 16.576 butir obat-obatan terlarang, enam alat hisap sabu, lima senjata tajam, lima telepon genggam, 23 timbangan digital, 53 potong pakaian, dan 10 buah kunci.

Menurut Apsari, barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari perkara narkotika, pelanggaran cukai, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan hingga pembunuhan.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Purwakarta juga mengundang para pelajar dan guru agar dapat melihat langsung tahapan akhir proses penegakan hukum.

"Kami ingin para siswa mengetahui bagaimana proses penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir. Mudah-mudahan mereka bisa menyampaikan kepada teman-temannya sehingga menjadi upaya pencegahan terhadap tindak kejahatan," katanya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menilai pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat.

"Artinya Kejaksaan Negeri menunjukkan kepada seluruh masyarakat bahwa barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dimanfaatkan untuk hal lain. Semuanya dimusnahkan," ujarnya.

Menurutnya, kehadiran para pelajar menjadi nilai tambah karena mereka dapat mengenal berbagai jenis barang bukti, khususnya narkotika dan rokok ilegal, sekaligus menyaksikan secara langsung bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara tuntas.

"Anak-anak bisa melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Barang bukti dimusnahkan seluruhnya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan apa pun," pungkasnya.***

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut