Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Usut Dugaan Aliran Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah, Pengacara Membantah
Advertisement . Scroll to see content

Petisi Ahli: Kasus Febrie Adriansyah Bukan Kriminalisasi, Penyidikan Tak Perlu Izin Presiden

Minggu, 19 Juli 2026 | 19:09 WIB
  • author Tatang Budmansyah
Petisi Ahli: Kasus Febrie Adriansyah Bukan Kriminalisasi, Penyidikan Tak Perlu Izin Presiden
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan narasi yang mengaitkan proses hukum terhadap Febrie dengan kewenangan Presiden tidak memiliki dasar hukum. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan penegakan hukum murni, bukan bentuk kriminalisasi. Organisasi tersebut juga menilai penyidikan terhadap Febrie tidak memerlukan izin Presiden.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan narasi yang mengaitkan proses hukum terhadap Febrie dengan kewenangan Presiden tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi menggeser substansi perkara ke ranah politik.

"Narasi bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus merupakan bentuk kriminalisasi adalah penggiringan opini ke arah politik bukan hukum lagi. Selama proses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan diawasi oleh sistem peradilan, maka hal itu merupakan proses hukum yang sah, bukan kriminalisasi," ujar Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Pitra, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap siapa pun sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Dia menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mengharuskan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, atau menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pitra menjelaskan, tindakan seperti penggeledahan dan penyitaan tetap harus mengikuti mekanisme hukum acara pidana, termasuk memperoleh izin pengadilan apabila dipersyaratkan undang-undang. Namun, tidak ada aturan yang mensyaratkan persetujuan Presiden untuk memulai proses penyidikan.

Menurutnya, mengaitkan penyidikan dengan Presiden justru dapat menimbulkan persepsi keliru seolah-olah kepala negara harus ikut campur dalam proses penegakan hukum.

"Perdebatan seharusnya difokuskan pada alat bukti, prosedur hukum, dan fakta persidangan, bukan pada opini-opini yang mengarah kepada politisasi proses hukum."

Pitra juga mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum merupakan prinsip konstitusional yang harus dijaga. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun hambatan politik terhadap proses penegakan hukum selama aparat bekerja sesuai dengan koridor hukum.

Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses hukum secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun narasi yang dinilai dapat mengaburkan substansi perkara.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie Adriansyah, perkara tersebut juga menjerat satu tersangka lain dari pihak swasta, Don Ritto.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut