Sensus Ekonomi 2026: Lakon Kegigihan Pemburu Data di Tengah Badai Hoaks
“Kabar bohong yang disebarkan di media sosial tentang Sensus Ekonomi, menjadi tantangan tersendiri. Kami tak pernah berhenti memeranginya agar warga yakin bahwa sensus ini sangat bermanfaat,” ujar Enung.
Bicara soal hoaks, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat, sepanjang Januari hingga 17 Maret 2026 terdapat 17 kasus yang ditangani. Ada peningkatan jumlah jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya tiga kasus pada kurun waktu yang sama.

Dilansir dari website Pusiknas, kasus-kasus yang ditangani Polri yakni informasi yang menyesatkan, manipulasi konten atau potongan video yang disalahartikan, dan penyebaran informasi tanpa verifikasi sumber.
Penyebar hoaks akan mendapatkan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pelaku dijerat Pasal 28 junto Pasal 45A dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Pelaku juga bisa dijerat Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 506 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Ancamannya yakni penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Sapaan Salam yang Diabaikan
Sebagai PML, tugas Enung adalah menerima laporan dan memeriksa hasil pendataan yang dikumpulkan petugas sensus. Selain itu, dia juga bertanggung jawab melakukan pengawasan, evaluasi, pendampingan, dan progres yang dicapai petugas sensus.
Di wilayah tugasnya, Enung membawahi tujuh orang petugas sensus, termasuk Nuryanti. Dia kerap melakukan pendampingan apabila petugas sensus mengalami kendala saat melakukan pendataan.
Enung mengatakan, belum lama ini dia menerima laporan yang kurang mengenakkan dari salah satu petugas sensus. Ada sejumlah warga yang menutup pintu rumah rapat-rapat ketika didatangi petugas.

“Ada sekitar lima atau enam rumah. Saat melihat petugas datang, pemilik rumah buru-buru beranjak masuk dan menutup pintu,” terang Enung.
Editor : Iwan Setiawan