Video Diduga Anggota DPRD Purwakarta Dugem Bersama Perempuan Viral, BK Belum Ambil Sikap
Sekretaris DPRD (Sekwan) Purwakarta, Rudi Setiawan, mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan maupun mengambil tindakan terhadap perilaku anggota DPRD.
Menurut Rudi, anggota DPRD bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sehingga persoalan yang menyangkut perilaku anggota dewan bukan berada dalam kewenangan Sekretariat DPRD.
“Yang berwenang BK (Badan Kehormatan) DPRD Purwakarta. Silakan konfirmasi ke BK,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, Sekretariat DPRD memiliki tugas administratif dan fasilitasi terhadap kegiatan lembaga legislatif. Sementara persoalan yang berkaitan dengan kode etik dan perilaku anggota DPRD menjadi ranah Badan Kehormatan.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Purwakarta, Sulaeman, mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait video tersebut.
Editor: Iwan Setiawan