Bawa Uang Rp8 Juta Dihadang Begal di Kebun Karet Cikumpay, 4 Orang Diciduk Polisi
Kamis, 03 September 2026 | 20:10 WIB
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aksi serta kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.***
Editor: Iwan Setiawan