Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Uang Rp8 Juta Dihadang Begal di Kebun Karet Cikumpay, 4 Orang Diciduk Polisi

Kamis, 03 September 2026 | 20:10 WIB
  • author Irwan
Bawa Uang Rp8 Juta Dihadang Begal di Kebun Karet Cikumpay, 4 Orang Diciduk Polisi
Satreskrim Polres Purwakarta saat menangkap begal yang beraksi di perkebunan karet Cikumpay Campaka. Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aksi serta kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.***

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut