Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa 7 Jam di KPK, Sestama BNPB Rustian Bawa 2 Tas Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana
Advertisement . Scroll to see content

BNPB Tetapkan 8 Langkah Hadapi Musim Hujan, Daerah Diminta Siaga Bencana

Minggu, 01 November 2026 | 19:06 WIB
  • author Tatang Budimansyah
BNPB Tetapkan 8 Langkah Hadapi Musim Hujan, Daerah Diminta Siaga Bencana
BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi bencana selama musim hujan 2026/2027. (Foto: Ilustrasi Pixabay)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi bencana selama musim hujan 2026/2027. Upaya tersebut meliputi pemetaan daerah rawan bencana, kesiapan personel dan logistik, pemantauan cuaca, hingga penguatan sistem peringatan dini.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027. Dokumen yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

"Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi selama musim hujan," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Berton menjelaskan, berdasarkan prediksi musim hujan 2026/2027 yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2 Oktober 2026, sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan mulai memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.

Perubahan kondisi cuaca tersebut berpotensi meningkatkan ancaman bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir, tanah longsor, angin kencang, hingga gelombang tinggi.

"Kesiapsiagaan sejak dini diperlukan untuk menyelamatkan jiwa, meminimalkan kerugian harta benda, serta memastikan koordinasi dan penanganan darurat berjalan cepat, tepat, dan terpadu," kata dia.

Dalam surat edaran tersebut, BNPB meminta pemerintah daerah menjalankan delapan langkah antisipasi. Langkah pertama adalah mengidentifikasi dan memetakan kawasan yang memiliki tingkat kerawanan bencana. Pemetaan mengacu pada dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), serta sumber resmi lainnya. Data tersebut menjadi acuan dalam menentukan kebutuhan dan prioritas kesiapsiagaan.

Kedua, pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik untuk menghadapi kemungkinan keadaan darurat. Kesiapan sumber daya tersebut dapat diperiksa melalui apel kesiapsiagaan. Selain itu, Dana Siap Pakai (DSP) dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan setelah penetapan status keadaan darurat bencana.

Langkah ketiga adalah memperketat pemantauan informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG. Pemerintah daerah perlu melakukan pemantauan secara berkala, disertai analisis terhadap wilayah yang berpotensi terdampak bencana. Informasi tersebut selanjutnya harus disebarluaskan agar masyarakat dapat melakukan langkah antisipasi.

Keempat, koordinasi antarlembaga dan berbagai sektor perlu diperkuat. Penanggulangan bencana harus melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media melalui pendekatan pentahelix. Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan posko penanganan darurat yang dapat beroperasi selama 24 jam.

Kelima, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus ditingkatkan. Kegiatan tersebut perlu dilakukan berbasis komunitas, terutama mengenai kesiapan menghadapi bencana, prosedur evakuasi mandiri, serta langkah perlindungan bagi kelompok rentan.

Keenam, pemerintah daerah harus memastikan sistem peringatan dini berfungsi dengan baik. Mekanisme penyampaian informasi peringatan kepada masyarakat juga perlu dipastikan berjalan efektif sehingga warga memiliki waktu untuk menyelamatkan diri.

Ketujuh, upaya pengurangan risiko bencana perlu dilakukan sebelum musim hujan mencapai puncaknya. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain membersihkan saluran air, melakukan normalisasi sungai, memeriksa fasilitas pengendali banjir, serta memperbaiki infrastruktur fisik yang berpotensi terdampak.

Adapun langkah kedelapan adalah melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana kepada BNPB secara berkala. Pelaporan dilakukan oleh gubernur, bupati, dan wali kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masing-masing.

Berton berharap penerapan delapan langkah tersebut dapat memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi musim hujan 2026/2027 sekaligus mengurangi dampak bencana terhadap masyarakat.

"Keterpaduan antara kesiapan pemerintah, dukungan berbagai pemangku kepentingan, sistem peringatan dini, dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat," tuturnya.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut