Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Budi pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
"Pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara," tegas Kapolsek Bungursari Kompol H Budi Harto.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait