Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pria Diringkus Polisi

irwan
IH pelaku tipu gelap di sel Mapolsek Bungursari, Purwakarta. (Foto: Istimewa)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Budi pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

"Pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara," tegas Kapolsek Bungursari Kompol H Budi Harto. 



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network