Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Budi pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Baca Juga:
"Pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara," tegas Kapolsek Bungursari Kompol H Budi Harto.
Editor : Iwan Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
