Ini Rekomendasi BNNK Karawang Untuk YN Anggota DPRD Purwakarta yang Nyabu

irwan
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, R Dea Rhinofa. (Foto: Istimewa)

Dalam rehabilitasi tersebut, lanjut Dea, Anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya itu diwajibkan melakukan 3 kali pemeriksaan Tim medis. Setiap pekan, mereka menjalani satu kali rawat jalan.

"Mereka akan dilakukan rehabilitasi medis rawat jalan paling tidak harus menjalani 3 kali pertemuan di BNNK Karawang," ucapnya. 

Disebutkan Dea, setelah dilakukan rawat jalan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendamping terhadap ketiga orang tersebut. 

"Mereka tidak kita lepas begitu saja, kita tetap lakukan monitoring, pendampingan dan evaluasi, sehingga mereka tidak kembali lagi untuk menggunakan sabu atau amfetamin," paparnya. 

Ia menambahkan, setiap selesai menjalani rehabilitasi medis baik secara rawat jalan atau rawat inap, pihaknya selalu melakukan pendamping terhadap para korban penyalahgunaan narkotika. 

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network