Menurut dia, generasi muda atau remaja adalah objek yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba sehingga kalangan orang tua diharapkan dapat mengawasi anak masing-masing.
"Dengan pengawasan yang ketat tersebut diharapkan anak-anaknya tidak sampai terlibat dalam peredaran gelap atau mengonsumsi narkoba jenis apa pun," tuturnya.
Edwar menambahkan, upaya memerangi narkoba tersebut harus dimulai dari keluarga dengan mengawasi sikap dan perilaku anak. Kemudian mengawasi lingkungan masyarakat sekitar dengan memberikan informasi kepada petugas.
"Partisipasi berupa informasi dari pribadi atau kelompok masyarakat tersebut sangat membantu kami dalam upaya memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja," ungkapnya.
Sedangkan untuk pengawasan lingkungan, lanjut Edwar, diharapkan kepedulian masyarakat untuk memantau aktivitas orang yang dicurigai sebagai bandar, pengedar, atau adanya transaksi narkoba.
"Jika hal itu ada di lingkungan tempat tinggal kita, masyarakat hendaknya memberikan informasi kepada petugas. Kami menjamin keamanan dan keselamatan pemberi informasi. Dengan kerja sama yang baik antara petugas dengan masyarakat, Kami beryakinan Kabupaten Purwakarta akan bebas dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," pesannya.
Selain itu, Edwar menambahkan, masyarakat harus memahami bahwa tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Diantaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar
"Kita perlu memahami bahwa tidak semua org yang mengkonsumsi narkotika harus dipidana atau dipenjara. Ada orang yg dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Berdasar pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," ungkapnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait