PURWAKARTA, iNews.id - Dua pelaku penipuan puluhan calon tenaga kerja di perusahaan ternama dibekuk jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.
Mereka berinisial RTS (50), warga Kabupaten Purwakarta dan S (42), warga Kabupaten Karawang.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, pelaku menawarkan kepada seluruh korbannya bisa bekerja di PT. Summi Rubber Indonesia dan PT. Astra Daihatsu Motor. Namun harus membayar uang pelicin sebesar Rp. 10 juta untuk setiap pencari kerja.
"Kejadian berawal pada bulan 15 Mei 2022 lalu, pelaku RTS dan S bertemu dengan para korban, kemudian menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Summi Rubber Indonesia. Namun, para korban harus menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat Adm," tuturnya, Kamis (25/8/2022).
Kapolres menambahkan, para korban percaya, kemudian masing-masing menyerahkan uang administrasi sebesar Rp.10 juta dengan total uang yang di serahkan sebesar Rp.30 juta rupiah. Setelah itu dibuatkan tanda bukti penyerahan uang.
"Setelah menerima uang tersebut, pelaku berjanji bahwa para korban akan masuk menjadi karyawan di PT.Summi Rubber Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022. Dan jika tidak terlealisasikan maka uang akan dikembalikan. Akan tetapi, sampai dengan saat ini korban tidak mendapatkan pekerjaan, serta uang tidak dikembalikan," ucap Edwar.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait