Gelapkan Dana Rumah Sakit Rp 1,8 Milyar, Wadir Keuangan RS Bhakti Husada Purwakarta Jadi Terdakwa

Irwan
Direktur RS Bhakti Husada Purwakarta dr Revi Noviansyah didampingi Pengacara Henry Kurniawan perlihatkan poto terdakwa Maryati.(Foto: iNews.id/ Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan Nomor : 157.Pid.B/2022 dengan terdakwa Maryati, S.E., M.Ak Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Bhakti Husada II Purwakarta kembali digelar, di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (30/8/2022).

Agenda sidang kali ini mendengar keterangan saksi pelapor yakni Direktur Rumah Sakit Bhakti Husada II Purwakarta dr. Revi Noviansyah.

Menurut Revi, kasus penggelapan ini terungksp, awalnya pihak rumah sakit melihat ada aliran dana yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah Sakit Bhakti Husada. Yakni ada aliran dana dari rekening rumah sakit ke rekening keluar diluar operasional rumah sakit.



Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network