"Korban terkejut melihat aksi pelecehan yang dilakukan tersangka sehingga korban melompat dari angkot," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Rabu (7/9/2022).
Fathir menyebutkan, Yusrendi kini sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di kantor Polisi. Dia ditangkap usai diamankan dari amukan warga yang mengetahui peristiwa pelecehan tersebut.
"Saat ini (pelaku) masih diperiksa. Kita masih dalami apa motif di balik aksi nekatnya itu," kata Fathir.
Pelaku akan disangkakan dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan pencabulan dengan ancaman pidana15 tahun penjara.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait