Siswi SMK yang Lompat dari Angkot Usai Dilecehkan Pengamen, Kondisinya Masih Kritis

Fadly Pelka
(Foto: Net)

"Korban terkejut melihat aksi pelecehan yang dilakukan tersangka sehingga korban melompat dari angkot," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Rabu (7/9/2022).

Fathir menyebutkan, Yusrendi kini sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di kantor Polisi. Dia ditangkap usai diamankan dari amukan warga yang mengetahui peristiwa pelecehan tersebut.

"Saat ini (pelaku) masih diperiksa. Kita masih dalami apa motif di balik aksi nekatnya itu," kata Fathir.

Pelaku akan disangkakan dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan pencabulan dengan ancaman pidana15 tahun penjara.

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network