PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Di saat pemerintah pusat bersiap mengangkat puluhan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk program nasional, layanan darurat justru terpukul. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Purwakarta terpaksa merumahkan 13 personel akibat kebijakan administrasi kepegawaian.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Purwakarta, Juddy Herdiana, mengungkapkan bahwa belasan personel tersebut tidak tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat pendataan PPPK tahun 2025.
“Iya kang, sebanyak 13 orang. Masa kerja mereka saat pendataan PPPK 2025 baru sekitar 20 bulan, sehingga tidak masuk dalam database BKN,” ujar Juddy kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Akibatnya, para personel itu harus dirumahkan sementara sambil menunggu kepastian regulasi, baik dari sisi anggaran maupun kemungkinan skema outsourcing. Kondisi ini langsung berdampak pada kesiapsiagaan Damkar dalam melayani masyarakat.
“Saat ini mereka dirumahkan dulu sampai ada regulasi anggaran dan regulasi outsourcing. Dampaknya sangat terasa, terutama pada pembentukan regu ketika terjadi kebakaran atau operasi penyelamatan,” jelas Juddy.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
