Menurut Ucok, ini sudah termasuk pelanggaran berat. Gratifikasi atau suap, yang menerima dan yang memberi bakal terjerat hukum.
"Ini APH harus masuk nih. Karena indikasinya (gratifikasi) sudah kuat. APH harus melakukan investigasi. Jika nanti ditemukan unsur pidana, ya sudah, harus ambil tindakan " kata Ucok, Sabtu (18/9/2022).
Ucok mengaku sedang ikut menelusuri soal dugaan adanya praktik haram tersebut.
"Hampir mendekati keyakinan. Sebab saya sudah mendengar informasi, adanya transaksi berapa jumlah uang dan di mana uang itu diserahkan," ujarnya.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait