PURWAKARTA, iNews.id - Forum Purwakarta Menggugat (FPM) memberi waktu tiga hari bagi Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat untuk memanggil 24 anggota dewan yang memboikot sidang paripurna.
FPM berharap BK serius menangani persoalan ini, agar kepercayaan publik terhadap DPRD Purwakarta tidak luntur.
Asep Kurniawan, salah seorang penggagas FPM menjelaskan, surat sudah dilayangkan ke kantor DPRD.
"Kami tinggal menunggu langkah apa yang akan dilakukan BK," kata Fapet, sapaan Asep, Rabu (21/9/2022).
Jika kinerja BK tidak sesuai dengan ekspektasi publik, FPM akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait