"Selain itu, kami juga akan menyurat lembaga Ombudsman dan DPP partai-partai yang anggotanya tak hadir dalam sidang paripurna," lanjutnya.
Ketua BK DPRD Purwakarta Adriani mengaku pihaknya sudah menerima surat pengaduan dari FPM.
"Kami akan segera memanggil para anggota yang tak menghadiri rapat paripurna, untuk meminta penjelasan dari mereka," kata Adriani.
Sebelumnya, BK menilai DPRD Purwakarta telah melakukan kejahatan ketatanegaraan.
24 anggota dewan tak hadir dalam dua kali rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA). FPM menyebutnya sebagai sebuah aksi boikot.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait