Soal Boikot Sidang Paripurna, Forum Purwakarta Menggugat Beri Waktu BK Tiga Hari

Tatang Budimansyah
Sejumlah tokoh Purwakarta berkumpul untuk mengecam tindakan dewan yang dinilai melakukan kejahatan ketatanegaraan. Foto: iNews.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNews.id - Forum Purwakarta Menggugat (FPM) memberi waktu tiga hari bagi Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat untuk memanggil 24 anggota dewan yang memboikot sidang paripurna.

FPM berharap BK serius menangani persoalan ini, agar kepercayaan publik terhadap DPRD Purwakarta tidak luntur.

Asep Kurniawan, salah seorang penggagas FPM menjelaskan, surat sudah dilayangkan ke kantor DPRD.

"Kami tinggal menunggu langkah apa yang akan dilakukan BK," kata Fapet, sapaan Asep, Rabu (21/9/2022).

Jika kinerja BK tidak sesuai dengan ekspektasi publik, FPM akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Selain itu, kami juga akan  menyurat lembaga Ombudsman dan DPP partai-partai yang anggotanya tak hadir dalam sidang paripurna," lanjutnya.

Ketua BK DPRD Purwakarta Adriani mengaku pihaknya sudah menerima surat pengaduan dari FPM.

"Kami akan segera memanggil para anggota yang tak menghadiri rapat paripurna, untuk meminta penjelasan dari mereka," kata Adriani.

Sebelumnya, BK menilai DPRD Purwakarta telah melakukan kejahatan ketatanegaraan.

24 anggota dewan tak hadir dalam dua kali rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA). FPM menyebutnya sebagai sebuah aksi boikot.*


 

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network