PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Tiga pekan pasca-audiensi antara pedagang korban kebakaran Gedung Serbaguna (GS) Pasar Juma’ah (Pasjum) dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, harapan akan adanya keputusan final kian redup. Para pedagang kini kembali hidup dalam ketidakpastian.
“Sudah tiga minggu berlalu dan kami belum dihubungi oleh pihak Pemda. Padahal di akhir audiensi, DPRD sudah menegaskan agar satu minggu setelah pertemuan itu harus ada keputusan final terkait dana kerahiman,” tutur Entang Sobur, sesepuh pedagang Pasjum, dengan nada lirih.
Padahal, para pedagang telah menunggu selama tujuh bulan sejak kebakaran melanda Pasar Juma’ah pada Maret 2025. Namun, jawaban dari Pemkab—melalui Pj. Sekda Nina Herlina—bahwa dana kerahiman baru akan dianggarkan pada 2026, membuat para korban kian terpukul.
“Kami sudah menanti tujuh bulan, lalu disuruh menunggu lima bulan lagi hingga Maret 2026. Ini bukan solusi yang manusiawi,” keluh Enung, salah satu pedagang.
Data Tak Kunjung Diverifikasi
Pedagang lain, Ratna, juga mengaku kecewa atas alasan Pemkab yang menyebut masih dalam tahap verifikasi data.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
