PURWAKARTA, iNews.id -Pemerhati kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD tak paham dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Menurutnya, BK tak akan bisa berbuat apa apa dalam menangani dugaan tindak kejahatan ketatanegaraan sejumlah anggota dewan.
"BK tak memiliki kemampuan dalam menjalankan tupoksinya. Padahal dalam Pasal 83-92 Tatib DPRD Purwakarta, jelas terhadap perbuatan dan atau kejahatan ketatanegaraan harus dilakukan tindakan," kata Agus. Selasa (27/9/2022).
Agus mengatakan, BK bertugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan atau Tatib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Selain itu BK juga meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Tatib atau kode etik DPRD.
Belum lama ini, imbuh Agus, diduga 24 anggota dewan melakukan pelanggaran kode etik dan kejahatan ketatatanegaraan.
"Mereka memboikot Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021," lanjut Agus.
Dia menilai keberadaan BK hanya untuk pemenuhan kebutuhan semata. Penempatan anggotanya tidak memperhatikan kompetensi dan kapabilitas.
Maka bukan mustahil jika pelanggaran, bahkan termasuk tindak pidana yang dilakukan anggota dewan tak akan diproses.
"Ini menjadi gambaran bahwa BK tidak berkemampuan, dan hanya sebagai tempat penitipan anggota yang tak mendapat jatah di Bamus atau Banggar. Intinya, BK DPRD Purwakarta ada tapi tidak berguna," tandasnya.
Ketua BK DPRD Purwakarta Adriyani belum bersedia memberi tanggapan atas komentar yang dilontarkan Agus Yasin.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait