Perkara Gugat Cerai Bupati Purwakarta, Majelis Hakim: Surat Panggilan Sudah Sah

Tatang Budimansyah
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Tibyani menjelaskan bahwa majelis hakim menilai surat panggilan ke alamat Dedi Mulyadi sudah resmi dan patut. Foto: iNews.id/irwan

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Dedi Mulyadi bahwa Pengadilan Agama mengirim surat panggilan kepada tergugat ke alamat yang salah, ditampik Tibyani.

Dia menjelaskan, majelis hakim menilai alamat tergugat seperti yang tertera dalam surat gugatan, sudah resmi dan patut. Surat panggilan sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat gugatan.

"Majelis hakim menilai relaas (surat panggilan) yang disampaikan petugas juru sita pengganti di wilayah Subang sudah diterima dan ditetapkan resmi dan patut. Artinya sudah sah," terang Tibyani.

Sebelumnya, kuasa hukum Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap kliennya.

Alasannya, Dedi sebagai tergugat mengaku tak tahu isi gugatan karena surat panggilan dikirim ke alamat yang salah.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network