Surat dikirim ke alamat Dedi di Subang, sedangkan secara administratif domisili Dedi di Purwakarta.
"Surat gugatan yang dilayangkan penggugat ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah. Jangan ke Subang karena secara administratif Pak Dedi belum pindah dari Purwakarta ke Subang," kata Ojat.
"Kami belum pernah menerima panggilan sehingga tidak tahu isi gugatan," kata Ojat.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait