Perkara Gugat Cerai Bupati Purwakarta, Majelis Hakim: Surat Panggilan Sudah Sah

Tatang Budimansyah
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Tibyani menjelaskan bahwa majelis hakim menilai surat panggilan ke alamat Dedi Mulyadi sudah resmi dan patut. Foto: iNews.id/irwan

Surat dikirim ke alamat Dedi di Subang, sedangkan secara administratif domisili Dedi di Purwakarta.

"Surat gugatan yang dilayangkan penggugat ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah. Jangan ke Subang karena secara administratif Pak Dedi belum pindah dari Purwakarta ke Subang," kata Ojat.

"Kami belum pernah menerima panggilan sehingga tidak tahu isi gugatan," kata Ojat.*



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network